Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, dan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, dan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penyusunan zona pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, dan evaluasi fungsi pada kawasan taman nasional;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas taman nasional;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional;
d. pelaksanaan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar dan pengetahuan tradisional di taman nasional;
e. pelaksanaan pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya di taman nasional;
f. pelaksanaan pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, surveilans, pengendalian jenis invasif di taman nasional;
g. pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan/atau karbon di taman nasional;
h. pelaksanaan evaluasi pengelolaan taman nasional;
i. pelaksanaan pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan taman nasional;
j. pelaksanaan penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem taman nasional;
k. pelaksanaan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
l. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan sekitar taman nasional;
m. penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam taman nasional;
n. pelaksanaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional;
o. pelaksanaan fasilitasi areal preservasi di sekitar taman nasional; dan
p. pelaksanaan pelayanan perizinan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional.
Koreksi Anda
