Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT TN terdiri atas: a. UPT TN kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Taman Nasional; dan b. UPT TN kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Taman Nasional. (2) Balai Besar Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Taman Nasional tipe A; dan b. Balai Besar Taman Nasional tipe B. (3) Balai Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Balai Taman Nasional tipe A; dan b. Balai Taman Nasional tipe B.
Koreksi Anda