Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) UPT TN terdiri atas:
a. UPT TN kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Taman Nasional; dan
b. UPT TN kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Taman Nasional.
(2) Balai Besar Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Taman Nasional tipe A; dan
b. Balai Besar Taman Nasional tipe B.
(3) Balai Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Balai Taman Nasional tipe A; dan
b. Balai Taman Nasional tipe B.
Koreksi Anda
