Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda