Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) BPKH mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, pemetaan kawasan hutan, dan sosialisasi batas kawasan hutan;
b. pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
d. pelaksanaan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;
e. pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
f. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan di bidang planologi kehutanan;
g. pelaksanaan penyebarluasan informasi geospasial kehutanan;
h. pelaksanaan penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; dan
i. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
