Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang BESARAN NILAI A NILAI B1 NILAI B2 DAN NILAI B3 PADA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PUNGUTAN ATAS KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN PADA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama; dan
b. Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya.
(2) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Tarif Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula:
tarif pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama = (L x A) + (L x B1) + (L x B2) + (L x B3).
(4) Tarif Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula:
tarif pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya= (L x A) + (L x B1) + (L x B2).
Koreksi Anda
