Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJL Karbon diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal kegiatan usaha yang dimohon dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; dan
c. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital.
(5) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan rencana kegiatan usaha PJL Karbon yang diusulkan oleh pemohon.
(6) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit memuat:
a. profil pemohon dan/atau kondisi umum perusahaan;
b. usulan areal usaha PJL Karbon yang di dalamnya memuat informasi kondisi umum biofisik meliputi kondisi tutupan lahan, keanekaragaman hayati, potensi pemanfaatan jasa lingkungan karbon, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat di sekitar KPA atau TB; dan
c. maksud, tujuan, rencana PJL Karbon, tata laksana perdagangan karbon, Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akan dilaksanakan selama pengusahaan, skema sertifikasi Unit Karbon, rencana investasi, pelibatan masyarakat setempat, pembiayaan/cash flow, rencana transaksi, dan perlindungan dan pengamanan hutan.
(7) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
