Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PJL Panas Matahari; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL Panas Matahari disertai dengan alasan. (2) Pertimbangan teknis sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan usaha; c. data rencana luas dan lokasi PJL Panas Matahari; d. data rencana pembangunan sarana dan prasarana PJL Panas Matahari; e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda