Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PJL Panas Matahari; atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL Panas Matahari disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan usaha;
c. data rencana luas dan lokasi PJL Panas Matahari;
d. data rencana pembangunan sarana dan prasarana PJL Panas Matahari;
e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan
g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
