Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJL Angin tahap pemanfaatan diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal usaha yang dimohon dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan data peta digital dengan format shapefile;
c. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi areal usaha yang dimohon;
d. hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak;
e. persetujuan dari masyarakat terdampak yang dituangkan dalam berita acara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent); dan
f. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon berada di TN atau TWA.
Koreksi Anda
