Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Penentuan luas areal usaha sebagai dasar pemohon untuk menentukan nilai yang tertuang dalam rekening koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g.
(2) Nilai rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
a. luas areal usaha yang dimohon <5 ha (kurang dari lima hektar), nilai yang tertuang dalam rekening koran paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. luas areal usaha yang dimohon 5 ha (lima hektar) sampai dengan 20 ha (dua puluh hektar), nilai yang tertuang dalam rekening koran paling sedikit Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. luas areal usaha yang dimohon >20 ha (lebih dari dua puluh hektar) sampai dengan 50 ha (lima puluh hektar), nilai yang tertuang dalam rekening koran paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
dan
d. luas areal usaha yang dimohon >50 ha (lebih dari lima puluh hektar), nilai yang tertuang dalam rekening koran paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk badan usaha yang berbentuk koperasi dan badan usaha milik desa setempat yang berlokasi dan beralamat di sekitar ruang usaha yang dimohon.
Koreksi Anda
