Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), kepala UPT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PTB; atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PB-PTB disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis dari kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan;
c. pertimbangan ekologis;
d. pertimbangan pengembangan pariwisata alam di kawasan;
e. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
f. rencana pemberdayaan masyarakat;
g. rekening koran; dan
h. kesimpulan.
(3) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan komitmen dalam melakukan pengusahaan PB-PTB sesuai besaran modal yang disetor.
(4) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
