Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), kepala UPT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PTB; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PB-PTB disertai dengan alasan. (2) Pertimbangan teknis dari kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan; c. pertimbangan ekologis; d. pertimbangan pengembangan pariwisata alam di kawasan; e. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat; f. rencana pemberdayaan masyarakat; g. rekening koran; dan h. kesimpulan. (3) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan komitmen dalam melakukan pengusahaan PB-PTB sesuai besaran modal yang disetor. (4) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda