Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJWA;
atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PB-PJWA disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha; dan
b. data kegiatan usaha yang direkomendasikan.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
