Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PSWA;
atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PB-PSWA disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis permohonan PB-PSWA dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan;
c. pertimbangan ekologis;
d. pertimbangan pengembangan pariwisata alam di kawasan;
e. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
f. rencana pemberdayaan masyarakat;
g. rekening koran; dan
h. kesimpulan.
(3) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan komitmen dalam melakukan pengusahaan PB-PSWA sesuai besaran modal yang disetor.
(4) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
