Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLA dan PB-PJLEA meliputi: a. pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan b. pertimbangan teknis dari: 1. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air untuk PB-PJLA; atau 2. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan untuk PB-PJLEA. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (3) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pemohon kepada: a. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air untuk PB-PJLA; atau b. kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan untuk PB-PJLEA, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS. (4) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara manual. (5) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. rencana kegiatan usaha; dan b. peta usulan lokasi yang dimohon. (6) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan oleh kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait yang membidangi sumber daya air atau yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.
Koreksi Anda