Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJLPB tahap Eksplorasi diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi;
c) PSPE;
d) penugasan penambahan data; atau e) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
atau
2. kontrak operasi bersama, atas nama pemohon;
b. rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan teknis PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
c. peta usulan AKE Panas Bumi;
d. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi AKE Panas Bumi yang dimohon;
e. dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak;
f. persetujuan dari masyarakat terdampak yang dituangkan dalam berita acara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent); dan
g. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon berada di TN atau TWA.
Koreksi Anda
