Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit profil pemohon, uraian kegiatan, dan rencana areal Perizinan Berusaha.
(2) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
