Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Sistem OSS yang disertai dengan dokumen persyaratan permohonan. (2) Dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana kegiatan usaha; b. peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; c. pertimbangan teknis; dan d. pakta integritas. (3) Untuk PB-PJWA, peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menjadi persyaratan. (4) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dokumen persyaratan PB- PJWA disertai dengan surat keterangan keahlian atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu Wisata Alam bagi pemohon PB-PJWA pemandu Wisata Alam. (5) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dokumen persyaratan PB- PJL Karbon disertai dengan peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital.
Koreksi Anda