Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Sistem OSS yang disertai dengan dokumen persyaratan permohonan.
(2) Dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile;
c. pertimbangan teknis; dan
d. pakta integritas.
(3) Untuk PB-PJWA, peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b tidak menjadi persyaratan.
(4) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dokumen persyaratan PB- PJWA disertai dengan surat keterangan keahlian atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu Wisata Alam bagi pemohon PB-PJWA pemandu Wisata Alam.
(5) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dokumen persyaratan PB- PJL Karbon disertai dengan peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital.
Koreksi Anda
