Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan Persetujuan Prinsip.
Koreksi Anda
