Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi; dan c. penerbitan Persetujuan Prinsip.
Koreksi Anda