Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa: a. Persetujuan Prinsip; b. Persetujuan KKPRL; dan/atau c. PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen PL. (2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tehadap kegiatan yang dilakukan di dalam KSA, KPA dan TB. (3) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan di ruang laut di dalam KPA. (4) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda