Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa:
a. Persetujuan Prinsip;
b. Persetujuan KKPRL; dan/atau
c. PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen PL.
(2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tehadap kegiatan yang dilakukan di dalam KSA, KPA dan TB.
(3) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan di ruang laut di dalam KPA.
(4) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
