Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi paling sedikit berupa data pemohon, kode dan judul KBLI. (3) Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan dengan judul usaha kehutanan lainnya. (4) Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan kode dan judul KBLI yang terbaru bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA dan TB. (5) Tata cara permohonan NIB oleh Pelaku Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda