Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pelaku Usaha: a. orang perseorangan; b. badan usaha; atau c. badan usaha luar negeri. (2) Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda