Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pelaku Usaha:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha; atau
c. badan usaha luar negeri.
(2) Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda
