Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB dilakukan berdasarkan tingkat risiko.
(2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menengah tinggi; dan
b. tinggi.
(3) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Perizinan Berusaha penyediaan jasa Wisata Alam.
(4) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Perizinan Berusaha:
a. PJL-PB tahap Eksplorasi;
b. PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
c. pemanfaatan jasa lingkungan air;
d. pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
e. pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam;
f. pengusahaan TB;
g. PJL Angin tahap eksplorasi;
h. PJL Angin tahap pemanfaatan;
i. PJL Panas Matahari; dan
j. PJL Karbon.
(5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(6) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
Koreksi Anda
