Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB dilakukan berdasarkan tingkat risiko. (2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menengah tinggi; dan b. tinggi. (3) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Perizinan Berusaha penyediaan jasa Wisata Alam. (4) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Perizinan Berusaha: a. PJL-PB tahap Eksplorasi; b. PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; c. pemanfaatan jasa lingkungan air; d. pemanfaatan jasa lingkungan energi air; e. pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam; f. pengusahaan TB; g. PJL Angin tahap eksplorasi; h. PJL Angin tahap pemanfaatan; i. PJL Panas Matahari; dan j. PJL Karbon. (5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (6) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. NIB; dan b. Izin.
Koreksi Anda