Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB dilakukan melalui:
a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB; atau
b. persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar.
(3) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga terkait.
(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dilakukan melalui tahapan:
a. memulai usaha; dan
b. menjalankan usaha.
(5) Tahapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan nonkomersial.
(7) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
Koreksi Anda
