Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan oleh setiap pelaksana SPIP.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan seluruh tahap penyelenggaraan SPIP.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Inspektur Jenderal.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara berjenjang dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP dan penyusunan rencana pengendalian intern tingkat Kementerian.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
