Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, dilakukan terhadap penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh untuk memberikan gambaran keberhasilan berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis Kementerian. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. (3) Hasil kegiatan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan berikutnya.
Koreksi Anda