Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap penyelenggaraan SPIP yang telah di Reviu pada lapis dua. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda