Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap penyelenggaraan SPIP yang telah di Reviu pada lapis dua.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
