Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Reviu; dan b. Evaluasi.
Koreksi Anda