Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Inspektur Jenderal.
(2) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Reviu; dan
b. Evaluasi.
Koreksi Anda
