Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Alur penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
