Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Organisasi, dilakukan penjaminan kualitas penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (2) Penjaminan kualitas penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda