Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara terintegrasi yang mencakup unsur: a. SPIP; b. manajemen risiko indeks; c. indeks efektivitas pengendalian korupsi; dan d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis; b. struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan c. pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda