Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara terintegrasi yang mencakup unsur:
a. SPIP;
b. manajemen risiko indeks;
c. indeks efektivitas pengendalian korupsi; dan
d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis;
b. struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan
c. pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
