Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP pada setiap Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT.
(2) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP sesuai dengan hierarkinya.
(3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
