Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi kegiatan: a. terlaksananya kegiatan pengendalian pada setiap tahapan/langkah sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan; b. terlaksananya kegiatan pengendalian sesuai dengan rencana kegiatan pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern; dan c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil Pemantauan. (2) Matriks parameter penilaian pengendalian intern tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda