Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, loka karya atau sosialisasi budaya sadar risiko; b. tersedianya tinjauan atas risiko baru; c. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau d. pengembangan sumber daya manusia. (2) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui: a. tersedianya data analitik risiko; b. pengambilan keputusan berbasis data risiko; dan/atau c. tersedianya data risiko. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda