Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, loka karya atau sosialisasi budaya sadar risiko;
b. tersedianya tinjauan atas risiko baru;
c. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau
d. pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui:
a. tersedianya data analitik risiko;
b. pengambilan keputusan berbasis data risiko;
dan/atau
c. tersedianya data risiko.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
