Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pembangunan budaya sadar risiko; b. pembangunan sistem informasi; dan c. penilaian pengendalian.
Koreksi Anda