Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pembangunan budaya sadar risiko;
b. pembangunan sistem informasi; dan
c. penilaian pengendalian.
Koreksi Anda
