Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Matriks tata cara penyusunan rencana pengendalian intern tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Menteri ini.
Koreksi Anda
