Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan Reviu oleh:
a. SPIP lapis dua pada bulan Juli tahun sebelumnya;
dan
b. SPIP lapis tiga pada bulan Oktober tahun sebelumnya bersamaan dengan penetapan daftar isian penggunaan anggaran.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian intern terhadap rencana kerja.
Koreksi Anda
