Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan penilaian risiko berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi triwulanan, tim pelaksana SPIP dapat melakukan perubahan rencana pengendalian intern.
Koreksi Anda