Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan penilaian risiko berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi triwulanan, tim pelaksana SPIP dapat melakukan perubahan rencana pengendalian intern.
Koreksi Anda
