Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis lingkungan pengendalian, dan penilaian risiko; b. kebijakan, prosedur, serta kegiatan pengendalian berdasarkan pokok-pokok hasil proses; c. rencana informasi dan komunikasi; dan d. rencana Pemantauan dan Evaluasi. (2) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pelaksanaan survei persepsi; b. penilaian dan analisis lingkungan pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi; c. perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman atas lingkungan pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian; d. penelaahan atas risiko strategis dan arahan manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan program terhadap pelaksanaan kegiatan dan tugas fungsi Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau UPT; e. penilaian risiko operasional terhadap tujuan, sasaran, dan target capaian Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau UPT; f. pemetaan dan pengelompokkan seluruh pihak terkait dengan memperhatikan hasil penilaian lingkungan pengendalian, serta hasil penilaian risiko; g. perumusan rencana informasi dan komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan h. perumusan rencana pengendalian serta rencana Pemantauan dan Evaluasi.
Koreksi Anda