Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis lingkungan pengendalian, dan penilaian risiko;
b. kebijakan, prosedur, serta kegiatan pengendalian berdasarkan pokok-pokok hasil proses;
c. rencana informasi dan komunikasi; dan
d. rencana Pemantauan dan Evaluasi.
(2) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan survei persepsi;
b. penilaian dan analisis lingkungan pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi;
c. perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman atas lingkungan pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian;
d. penelaahan atas risiko strategis dan arahan manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan program terhadap pelaksanaan kegiatan dan tugas fungsi Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau UPT;
e. penilaian risiko operasional terhadap tujuan, sasaran, dan target capaian Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau UPT;
f. pemetaan dan pengelompokkan seluruh pihak terkait dengan memperhatikan hasil penilaian lingkungan pengendalian, serta hasil penilaian risiko;
g. perumusan rencana informasi dan komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan
h. perumusan rencana pengendalian serta rencana Pemantauan dan Evaluasi.
Koreksi Anda
