Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disusun oleh tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP serta dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT.
(2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP.
(3) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
