Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun rencana pengendalian intern; b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan c. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (2) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT.
Koreksi Anda