Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. menyusun rencana pengendalian intern;
b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern;
dan
c. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
(2) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT.
Koreksi Anda
