Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dengan melibatkan Unit Organisasi terkait. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. konsultasi; dan/atau d. penyelenggaraan pelatihan. (3) Dalam hal diperlukan untuk penyadartahuan lebih lanjut, Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda