Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dengan melibatkan Unit Organisasi terkait.
(2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. konsultasi; dan/atau
d. penyelenggaraan pelatihan.
(3) Dalam hal diperlukan untuk penyadartahuan lebih lanjut, Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
