Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit memuat:
a. rangkaian aktivitas;
b. penetapan target dan ukuran keberhasilan;
c. pembagian beban kerja; dan
d. pengaturan waktu tim pelaksana dan satuan tugas SPIP.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penggunaan anggaran bagi kegiatan tim pelaksana dan satuan tugas SPIP.
Koreksi Anda
