Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun dan menginternalisasi rencana kerja pelaksanaan SPIP;
b. mengoordinasikan pelaksanaan SPIP;
c. melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal selaku pengawas penyelenggaraan SPIP; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan SPIP pada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT.
(2) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan SPIP;
b. melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT;
c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT;
dan
d. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
