Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun dan menginternalisasi rencana kerja pelaksanaan SPIP; b. mengoordinasikan pelaksanaan SPIP; c. melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal selaku pengawas penyelenggaraan SPIP; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan SPIP pada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT. (2) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan SPIP; b. melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT; c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT; dan d. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda