Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. pembentukan tim pelaksana SPIP; dan b. pembentukan satuan tugas SPIP. (2) Tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda