Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT harus:
a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan
b. menyusun rencana kerja pelaksanaan SPIP.
Koreksi Anda
