Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksanaan SPIP.
Koreksi Anda