Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan:
a. pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan
b. pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
