Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan: a. pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan b. pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda