Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Koreksi Anda
