Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. hierarki penyelenggaraan SPIP di Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terkait; dan b. proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro hingga tingkat mikro.
Koreksi Anda