Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. hierarki penyelenggaraan SPIP di Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terkait; dan
b. proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro hingga tingkat mikro.
Koreksi Anda
