Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) melakukan Reviu terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu:
a. untuk tingkat Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT, oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro perencanaan; atau
b. untuk tingkat Kementerian, oleh tim ad hoc.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk melalui keputusan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur eselon I lingkup Kementerian.
(4) SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) melakukan Reviu dan Evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu dan SPIP lapis dua.
Koreksi Anda
