Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui mekanisme berlapis dan berjenjang di bawah kendali Menteri. (2) Mekanisme berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan: a. SPIP lapis satu; b. SPIP lapis dua; dan c. SPIP lapis tiga. (3) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terhadap rencana pengendalian intern. (4) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, sekretariat Inspektorat Jenderal, dan biro perencanaan terhadap pengendalian pelaksanaan SPIP lapis satu. (5) Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal terhadap keseluruhan pelaksanaan SPIP lapis satu dan SPIP lapis dua. (6) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kementerian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (7) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikoordinasikan oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro perencanaan. (8) Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda