Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan untuk memastikan: a. ketepatan pemilihan tujuan SPIP; b. akuntabilitas SPIP; dan c. tujuan pelaksanaan SPIP tercapai. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme penyelenggaraan SPIP; b. tahapan penyelenggaraan SPIP; dan c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda