Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan untuk memastikan:
a. ketepatan pemilihan tujuan SPIP;
b. akuntabilitas SPIP; dan
c. tujuan pelaksanaan SPIP tercapai.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mekanisme penyelenggaraan SPIP;
b. tahapan penyelenggaraan SPIP; dan
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
